STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik adalah dokumen yang mengatur langkah-langkah dan prosedur pelayanan informasi kepada publik. SOP ini dibuat oleh badan publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tujuan SOP layanan informasi publik adalah: Menerapkan UU KIP secara efektif, Memenuhi hak publik terhadap informasi berkualitas, Memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, Meningkatkan pelayanan informasi publik.
Beberapa contoh kegiatan dalam SOP layanan informasi publik adalah:
- Menerima permintaan informasi publik
- Melaporkan kepada penanggung jawab
- Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan informasi publik
- Menginformasikan ke desk untuk memproses lebih lanjut
- Memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik
- Menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon
- Memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon
SOP layanan informasi publik dapat mencakup: SOP Pengumuman Informasi, SOP Pengelolaan Permohonan Informasi, SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi, SOP Pendokumentasian Informasi Publik, SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik adalah dokumen yang mengatur langkah-langkah, prosedur, dan ketentuan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. SOP ini dibuat untuk memastikan layanan informasi diberikan secara konsisten.
Link Dokument :
https://samangki.id/informasi-publik