Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembangan atas prakarsa masyarakat desa. LKD ini dibentuk atas prakarsa Pemerintahan Desa dan masyarakat.
Adapun tugas LKD, dijelaskan dalam UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintahan Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa".
Nama lembaga adat Desa Samangki ialah "PITU WANUA", dengan motto "Sipabaji Talalasa" yaitu:
SI : Samanggi, PA : Pattunuang, BAJI : Balangajia, TA : Tanrang, LA : Tallasa, LA : Tallasa Baru, SA : Samanggi Baru
- BADAN PENDIRI
a. Pembina/Penasehat : 1. Kepala Desa
2. Imam Desa
3. Muh. Haris Basri Krg. Lewa
4. Bahtiar Daeng Se're
5. Ketua BPD
b. Pelindung : 1. Bhabinkamtibmas
2. Babinsa
- BADAN PENGURUS
a. Ketua : Hasrullah
b. Wakil ketua : A.t. Mangarungi
c. Sekretaris : Nur Islami, S.T.Par
d. Bendahara : HJ. Yuliana HS