STRUKTUR ORGANISASI PPID
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Stuktur Organisasi PPID Desa
Struktur organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terdiri dari beberapa jabatan, seperti PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Tim Pertimbangan.
Jabatan dalam struktur organisasi PPID
Atasan PPID
Bertanggung jawab atas pembangunan dan pengembangan sistem layanan informasi publik
Ketua PPID
Ketua PPID Ketua PPID Desa memiliki tugas yang sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan informasi publik. Mereka juga memastikan bahwa informasi selalu diperbarui dan dikelola dengan baik
Bidang Pendukung Sekretariat PPID Desa
• Memberikan dukungan administratif
• Mengelola secara teknis operasional
• Mengelola sarana prasarana untuk mendukung layanan informasi dan dokumentasi
• Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik
• Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi
• Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
• Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Bidang fasilitasi sengketa informasi desa:
• Menyusun rencana program penyelesaian sengketa informasi
• Berkoordinasi dalam penanganan penyelesaian sengketa informasi
• Melakukan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
• Melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa
• Membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik serta Bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
PPID Pembantu desa
• Membantu PPID Utama dalam melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi
• Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyelesaian informasi
• Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
• Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik
• Membantu PPID Utama dalam melakukan verifikasi dokumen informasi publik
• Membantu PPID Utama dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi