LAYANAN PENGADUAN
Salah satu bentuk layanan publik pemerintah yaitu Layanan Pengaduan, yang merupakan tempat/wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan/pengaduan, aspirasi, maupun apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa khususnya. Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat, berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar.
Pengaduan adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintahan Desa Samangki, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan dan keluhan.
Bentuk Pengaduan
a. Bersifat pengawasan, biasanya mengakibatkan kerugian masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan, dengan ciri-ciri:
- Mengandung hambatan dalam pelayanan
- Mengandung korupsi, kolusi dan nepotisme
- Mengandung pelanggaran disiplin pegawas
b. Tidak bersifat pengawasan, sebagai upaya perbaikan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, dengan ciri-ciri:
- Mengandung informasi kedaruratan
- Mengandung kritik, saran, keluhan
- Pertanyaan yang konstruktif
Saluran Pengaduan
- Laman Layanan Pengaduan di Website Desa Samangki:
https://www.samangki.id/index.php/pengaduan
- atau dapat datang langsung ke Kantor Desa Samangki