STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SAMANGKI
Struktur organisasi pemerintahan Desa Samangki berperan penting dalam mengelola administrasi desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan desa ini dipimpin oleh seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa. Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), serta kepala dusun yang bertugas mengoordinasikan kebijakan di wilayahnya masing-masing.
Setiap bagian dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsinya sendiri untuk memastikan jalannya pemerintahan desa secara efektif. Sekretaris desa bertanggung jawab atas administrasi dan pencatatan, sementara kaur mengurus bidang keuangan, perencanaan, dan tata usaha. Kasi berperan dalam pelayanan teknis, seperti kesejahteraan rakyat dan pembangunan, sedangkan kepala dusun bertugas menjaga koordinasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat di tingkat dusun. Dengan adanya pembagian tugas ini, pemerintahan Desa Samangki dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efisien.
Selain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Desa Samangki. BPD berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyusun kebijakan serta menampung aspirasi masyarakat. Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPMD dan Karang Taruna, pemerintahan desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan warganya. Struktur yang jelas dan koordinasi yang baik antara seluruh elemen ini menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.