Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat desa Samangki yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Adapun alur pendaftaran Kartu Indonesia Sehat :
- Warga yang datang mengajukan permohonan KIS di kasi kesejahteraan (Puskesos)
- Kasi kesejahteraan (Puskesos) menerima aduan dari warga yang akan mengusulkan KIS dan menyampaikan bahwa tunggu informasi selanjutnya setelah dilakukan assesment
- Kasi kesejahteraan (Puskesos) melakukan assesment ke lapangan kepada warga yang mengajukan KIS dan mencatat sesuai kriteria kemiskinan
- Setelah melakukan assesment, jika warga tersebut sesuai dengan kriteria kemiskinan maka kasi kesejahteraan (Puskesos) mengarahkan warga tersebut untuk mengambil surat keterangan tidak mampu dengan melampirkan foto rumah dari hasil assesment
- Warga yang mengajukan KIS dibuatkan surat keterangan tidak mampu, selanjutnya di dampingi atau diarahkan ke dinas sosial Kabupaten Maros