Pengaduan oleh ANSAR | 2023-09-27 15:42:11
"Terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun 2024 yang dilaksanaan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 di Aula Kantor Desa Samangki, berdasarkan surat yang saya terima kegiatan Musyawarah Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, sedangkan di Permendesa, PDTT Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Musyawarah Desa telah dijelaskan dengan detail bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Kedepan diharapkan agar proses pelaksanaan Musyawarah dapat dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga.
Ditanggapi oleh Administrator | 2023-09-30 08:23:31
"Haii, Bapak Ansar. terimakasih sudah memperhatikan Pemerintahan Desa Samangki, Bapak betul mengenai mekanisme Pengundangan pada kegiatan Musyawarah Desa dimana yang harus mengundang adalah Pihak BPD, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan Bapak, dan semoga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi.~