TUGAS DAN FUNGSI PPID
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
TUGAS
Tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah mengelola dan menyampaikan informasi publik. PPID juga bertugas untuk memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah dan tepat.
Tugas PPID Desa
* Mengumpulkan dan mengelompokkan informasi publik yang dikuasai oleh desa
* Menjawab permohonan informasi
* Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik
* Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik
* Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
* Mengumukan informasi publik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat
* Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas Kolaborasi PPID Desa
PPID Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi publik. PPID Desa juga berkoordinasi dengan badan publik desa untuk memberikan informasi publik.
Pimpinan PPID Desa
PPID Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
Fungsi PPID Desa
• Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
• Memberikan informasi publik secara tepat waktu, akurat, dan mudah dipahami
• Mengumpulkan dan mengelompokan informasi publik
• Menjawab permohonan informasi publik
• Mengkoordinasikan badan publik desa
• Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
• Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik
• Menetapkan informasi yang dikecualikan
• Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon
• Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi
Tujuan PPID Desa
• Tujuan PPID Desa adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi.