Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
MUSYAWARAH DESA, PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) SAMANGKI
MUSYAWARAH DESA PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Samangki, 20 Desember 2024 – Pemerintah Desa Samangki menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Jumat, 20 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Aula Desa Samangki ini dihadiri oleh Camat Simbang atau yang mewakili, Kepala Desa Samangki, pengurus BUMDes, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam musyawarah ini dibahas berbagai aspek terkait penambahan modal untuk BUMDes guna meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa Samangki dalam berbagai hal menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam penguatan BUMDes agar dapat berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Perwakilan dari Kecamatan Simbang juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengembangan BUMDes sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi desa. Para peserta musyawarah aktif berdiskusi, memberikan masukan, serta menyepakati langkah-langkah strategi dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan BUMDes Desa Samangki semakin maju dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian lokal. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan transparan.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam mendukung kemajuan BUMDes Desa Samangki.


