RENCANA ANGGARAN KEGIATAN DESA SAMANGKI TAHUN 2023
Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Berdasarkan pemendagri nomor 20 tahun 2018, RAK Desa disusun oleh kaur keuangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 2 huruf (a) bahwa Kaur keuangan mempunyai tugas menyusun RAK Desa.
Dokumen ini selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan seterusnya disetujui oleh Kepala Desa. Hal ini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 huruf (b ) bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap RAK Desa. RAK ini sangat membantu desa jika akan mengerjakan kegiatan yang ada di Desa Samangki, RAK juga merupakan salah satu syarat pencairan.
Dokumen RAKDesa Tahun 2023 Desa Samangki dapat dilihat sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1kcQ2FgKFCWz2FoVjvie2aHAWLj-f9wj9/view?usp=sharing