BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Wewenang BPD antara lain :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Fungsi BPD :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat
Tugas BPD :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Memperoleh tunjangan
Adapun Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Samangki:
Ketua : Usman. H
Wakil Ketua : M. Saing Saribu
Sekretaris : A. Jumriati., S.E
Anggota :
- Imran
- Rosnawati
- Asriadi
- Ikbal
- Arfah
- Ardi