Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
Anggaran Khusus Pelayanan Publik Desa Dalam APBDES Ta. 2024 dan Ta. 2025
ANGGARAN KHUSUS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA DALAM APBDESA
TA. 2024 dan Ta. 2025
Pelayanan informasi publik desa adalah layanan yang menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik.
Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik desa, pemerintah desa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. PPID Desa bertanggung jawab atas proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan informasi publik desa:
• Informasi publik desa harus tersedia setiap saat.
• Informasi publik desa harus mencakup daftar informasi publik desa, peraturan desa, dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
• Pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
• Pemerintah desa dapat membangun Sistem Informasi Desa untuk meningkatkan layanan informasi publik.
• Pemerintah desa harus menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang nyaman dan tertata baik.
• Pemerintah desa harus bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Informasi Publik Desa adalah keterbukaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam Anggaran tahun 2024 dan 2025 disepakati dalam musyawarah mengenai kegiatan pelayanan publik Desa untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari informasi Desa.
ANGGARAN KHUSUS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA DALAM APBDESA TA. 2024 dan Ta. 2025
Pelayanan informasi publik desa adalah layanan yang menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik.
Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik desa, pemerintah desa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. PPID Desa bertanggung jawab atas proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan informasi publik desa:
• Informasi publik desa harus tersedia setiap saat.
• Informasi publik desa harus mencakup daftar informasi publik desa, peraturan desa, dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
• Pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
• Pemerintah desa dapat membangun Sistem Informasi Desa untuk meningkatkan layanan informasi publik.
• Pemerintah desa harus menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang nyaman dan tertata baik.
• Pemerintah desa harus bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Informasi Publik Desa adalah keterbukaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam Anggaran tahun 2024 dan 2025 disepakati dalam musyawarah mengenai kegiatan pelayanan publik Desa untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari informasi Desa.


