LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Tahun 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Samangki khususnya dan kabupaten maros pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Sehubungan di Tahun Anggaran 2022 terjadi wabah pandemic global Covid 19 dan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Banyak kegiatan yang sudah masuk APBDes harus di refocusing dan realokasi untuk kegiatan penanggulangan wabah global pandemic Covid 19.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros pada tahun 2022, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, demi terwujudnya desa samangki yang mandiri, sejaterah dan religious.