DANA DESA DAN PENYERTAAN MODAL DESA
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, mendefinisikan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.
Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pemerintah Desa Samangki menganggarkan penyertaan modal Bumdes ini di Tahun 2021, dalam kegiatan ini dihadiri oleh kepala dinas PMD Kabupaten Maros, Camat Simbang, Pendamping Desa, Masyarakat dan lainnya.
Adapun Link Untuk Mengakses dokumen Perdes dan Perkades Penyertaan Modal BUMdesa Desa Samangki:
https://drive.google.com/file/d/1Xn0OpOnS_LkZAIWc1X8QrVZ9pVeKWHBM/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1pbauKyFtDCUpGTN8D2j3F3ACJVRyZ0eN/view?usp=sharing