Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
KEGIATAN SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI TAHAP VIII DI DESA SAMANGKI
KEGIATAN SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI TAHAP VIII DI DESA SAMANGKI
Samangki, 11 Desember 2025 – Pemerintah Desa Samangki menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Tahap VIII yang diadakan di Aula Desa Samangki. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat Pilar MPR RI yang disosialisasikan meliputi:
-
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Bentuk Negara
-
Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat umum. Narasumber dari MPR RI memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan di tengah perkembangan zaman.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Samangki berharap masyarakat semakin memahami peran penting Empat Pilar dalam menjaga keutuhan bangsa serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


