Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK MELALUI OFFLINE DESA
PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK MELALUI OFFILINE DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan. Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa.Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan. Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa.
Spanduk ini menampilkan informasi mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan dan prioritas desa yang terus berubah. Adapun perubahan yang tercantum pada spanduk ini mencakup berbagai alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran, dengan tujuan untuk mendukung program-program pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien. Salah satunya adalah peningkatan fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat yang akan lebih dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
Pemasangan spanduk ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai perubahan anggaran desa. Dengan adanya informasi yang jelas dan terbuka, diharapkan warga desa dapat lebih memahami alokasi anggaran yang telah disusun dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan. Proses perubahan APBDes ini juga mencerminkan komitmen pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.


