Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) dan LPPD TAHUN 2024 DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
- Laporan yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran
- Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD)
- Disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Laporan yang berisi hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran
- Disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Wajib disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran
- Mengevaluasi keberhasilan yang dicapai dalam satu tahun anggaran
- Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa
- Menentukan langkah yang lebih baik lagi
- Sebagai bahan kebijakan pemerintah kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa


