LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) dan LPPD TAHUN 2024 DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedangkan LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keduanya merupakan laporan pertanggungjawaban kepala desa atas pelaksanaan kegiatan desa.
- Laporan yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran
- Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD)
- Disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Laporan yang berisi hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran
- Disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Wajib disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran
- Mengevaluasi keberhasilan yang dicapai dalam satu tahun anggaran
- Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa
- Menentukan langkah yang lebih baik lagi
- Sebagai bahan kebijakan pemerintah kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa