LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023 DAN TAHUN 2024
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
A. LAPORAN KINERJA TAHUN 2023
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintah desa.
Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini adalah yang disebut dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LKPPD. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Secara Umum anggaran Desa Samangki diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Samangki dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJMDes dan RKPDes, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
B. LAPORAN KINERJA TAHUN 2024
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedangkan LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keduanya merupakan laporan pertanggungjawaban kepala desa atas pelaksanaan kegiatan desa.
LPPD
• Laporan yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran
• Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD)
• Disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
LKPPD
• Laporan yang berisi hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran
• Disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Wajib disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran
Tujuan LPPD dan LKPPD
• Mengevaluasi keberhasilan yang dicapai dalam satu tahun anggaran
• Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa
• Menentukan langkah yang lebih baik lagi
• Sebagai bahan kebijakan pemerintah kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya
• Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa
Link akses:
a. Laporan Kinerja Tahun 2023
https://samangki.id/artikel/2024/3/22/laporan-keterangan-penyelenggaraan-pemerintah-desa-lkppd-dan-lppd-tahun-2023
https://samangki.id/informasi-publik
https://drive.google.com/file/d/1DCDApcWEEPcFMPRihMv17OPF-wL4IFTR/view?usp=sharing
b. Laporan Kinerja Tahun 2024
https://samangki.id/artikel/2024/12/31/laporan-kinerja-pemerintah-desa-tahun-2024
https://samangki.id/informasi-publik
https://drive.google.com/file/d/1ie9F37GJHAoPSRNolhNcgsXfXd8_4yWp/view?usp=sharing