LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) dan LPPD TAHUN 2023
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
DESA SAMANGKI
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintah desa.
Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini adalah yang disebut dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LKPPD. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Secara Umum anggaran Desa Samangki diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Samangki dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJMDes dan RKPDes, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.