Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
ANGGARAN KHUSUS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TAHUN 2023
APBDESA MENGENAI INFORMASI PUBLIK TA. 2023
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Informasi Publik Desa adalah keterbukaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam Anggaran tahun 2023 disepakati dalam musyawarah mengenai kegiatan pelayanan publik Desa untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari informasi Desa.


