BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA
PENGUMUMAN DAN MENGALOKASIKAN DANA BLT
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program bantuan tunai dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa. BLT DD disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan BLT DD Membantu masyarakat kurang mampu secara finansial, Mengurangi dampak pandemi, Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Warga miskin atau rentan miskin
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Terdampak oleh pandemi
Rp300.000,- per KPM per bulan
Dilaksanakan selama 12 bulan
Paling sedikit dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa sebelumnya, bertambah tahunnya regulasi juga berubah untuk tahun 2025 Paling maksimal dialokasikan paling tinggi 15% dari pagu Dana Desa
Disalurkan oleh Pemerintah Desa
Biasanya disalurkan secara tunai
Diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat, agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok
Pemerintah Desa samangki dalam Transparansi maka dilakukan Musyawarah Desa Verifikasi, Validasi untuk calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dimana di undangkan dikantor Desa Samangki yang dihadiri oleh beberapa Masyarakat, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan yang lainnya yang manjadi saksi sesuai yang diundangkan. kemudian di umumkan melalui seluruh aplikasi Medial Sosial Desa.
Link Dokument :
https://samangki.id/informasi-publik