MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Desa Samangki menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di aula kantor desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Samangki, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur karang taruna dan kader desa.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa yang telah berjalan pada tahun anggaran 2025. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap beberapa kegiatan yang memerlukan perubahan anggaran, agar pelaksanaannya dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Samangki menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah sebagai wadah untuk menampung aspirasi warga serta memperkuat semangat gotong royong dalam membangun desa.
Seluruh peserta musyawarah turut memberikan masukan dan saran terhadap rancangan perubahan APBDes. Hasil kesepakatan musyawarah ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Samangki berharap agar seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, serta membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh warga desa.