BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA & MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat.
Kegiatan seperti ini yang mengundang adalah BPD dimana selama kegiatan Musyawarah ini banyak kegiatan yang dihadiri oleh RT, Toko Pemuda, PKK dan yang lainnya .
Link Dokumen dapat di unduh :
https://drive.google.com/drive/folders/1mOH1QYdkaUyDVDRS6_xPoiwlobO2kQSM?usp=sharing