RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa )
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa )
RPJM Desa adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun.
RPJM Desa memuat:
• Visi dan misi kepala desa
• Arah kebijakan pembangunan desa
• Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa
• Rencana pembangunan desa
• Rencana pembinaan kemasyarakatan desa
• Rencana pemberdayaan masyarakat desa
RPJM Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). RPJM Desa juga menjadi alat bantu untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
Tujuan RPJM Desa:
• Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan
• Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan
• Mendorong partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikut sertakan unsur masyarakat Desa.
RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Samangki untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes ini nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa dengan kebijakan perencanaan pembangunan pada tingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem yang saling mendukung dan saling melengkapai satu sama lainnya.
Di Desa Samangki sendiri sebelum melakukan Penetapan RPJMDes tim penyusun melakukan Musdus disetiap Dusun menggali potensi dan gagasan usulan yang akan dilaksanakan di dalam pembangunan Desa, perlu diketahui Desa Samangki mempunyai 7 Dusun.
RPJMDes ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Samangki sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam kerangka pencapaian Visi dan pelaksanaan Misi Desa Samangki.
RPJMDes mencakup strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program dan kegiatan prioritas yang bersifat indikatif yang berfokus pada: Pertama, aspirasi dan kepentingan segenap masyarakat Desa Samangki, Kedua, mengikuti perkembangan zaman; dan Ketiga, berorientasi pada tindakan adaptif.
Penyusunan RPJMDes Samangki Tahun 2019 - 2025 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Desa Samangki.
Link Akses Dokumen :
https://samangki.id/informasi-publik