Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik,
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik,
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP,
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai ketentuan Undang-Undang KIP.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
1. Layanan Mandiri
Pemohon/masyarakat dapat langsung membuka link website Desa Samangki https://samangki.id/ atau bisa langsung membuka https://samangki.id/index.php/layanan-mandiri/masuk . Fitur pelayanan online yang praktis. Pemohon/masyarakat tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga PIN yang dapat diminta kepada Operator atau dapat masuk dengan E-KTP
2. Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan ini termasuk layanan untuk memasukkan kritik dan saran untuk para pemerintahan Desa Samangki. Masyarakat dapat membuka laman https://samangki.id/index.php/pengaduan
3. Informasi Yang Tersedia Di Website
Masyarakat yang ingin mencari atau memperoleh informasi-informasi dapat langsung download dalam website, berita-berita atau laporan-laporan yang sifatnya terbuka ini bisa langsung di download. Laman website https://samangki.id/
4. Dapat datang langsung ke kantor : Pelayanan di Kantor Desa Samangki
5. Dapat Hubungi langsung di Whatsapp : 0852 9882 5904
6. Email : desasamangki20@gmail.com