PERKADES KIP DESA SAMANGKI TAHUN ANGGARAN 2022
Pengertian keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Tujuan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang dan mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik.
Adapun manfaat dari keterbukaan informasi publik bagi masyarakat adalah, adanya jaminan hak bagi masyarakat untuk mengetahui rencana program, proses alasan pengambilan seuatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami berharap dengan adanya kegiatan Pembentukan Perdes dan Perkades Keterbukaan Infromasi Publik ini masyarakat lebih mudah mengakses situs situs yang ada di Desa Samangki