PERATURAN DESA SAMANGKI (PERDES) TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI TAHUN ANGGARAN 2022
DOKUMEN PERATURAN DESA SAMANGKI
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan "UU Desa", Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.
Dokumen PERDES tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2022 Desa Samangki dapat dilihat sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1_KzasHsAFrnAtHyx1e2D_MKpfyZ3vtRJ/view?usp=sharing