MUSYAWARAH DESA DALAM PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023 DESA SAMANGKI
29 Desember 2022
Administrator
Dibaca 32 Kali
MUSYAWARAH DESA MENGENAI PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui peraturan desa, APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Adapun link musyawarah desa penetapan APBDes TA. 2023 berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/19-AwWhG6Rp6N7fOAnGYc4EusoxZgzIqA/view?usp=sharing