MEMUKTAKHIRKAN INFORMASI PUBLIK DESA MELALUI WEB DESA
Pemerintah Desa samangki melakukan pemuktahiran atau Update informasi melalui aplikasi web maupun aplikasi media Online serta offline lainnya ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses dan mengetahui informasi yang berkembang di Desa.
Pemutakhiran informasi publik adalah kegiatan memperbarui data informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
Dasar hukum
• Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan pemutakhiran
• Memastikan informasi publik yang disediakan oleh badan publik selalu akurat, benar, dan tidak menyesatkan
• Memastikan informasi publik yang dikecualikan selalu up to date kewjiban badan Publik
• Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik
• Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
• Memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik yang diperlukan Manfaat Informasi Publik
• Memanfaatkan informasi publik untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik
• Memanfaatkan informasi publik untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau keputusan yang diambil dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintah Desa Samangki Memuktahirkan seluruh Perdes/Perkades serta SK atau informasi apapun itu menggunkan media Online dan Offline dapat terlihat pada link yang mengacuh pada semua Dokumen Desa.
Salah satunya yaitu Dokumen :
1. APBDes Ta. 2023 dan Tahu n Anggaran 2024
2. RKPDes Ta. 2023 dan Tahun Anggaran 2024
3. LRA Ta. 2023 dan Tahun Anggaran 2024
Serta dokumen yang lainnya yang tertera
Link Akses Dokument :
https://samangki.id/peraturan-desa
https://samangki.id/informasi-publik