DAFTAR PERATURAN DAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH DESA
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Peraturan dan rancangan peraturan pemerintah desa meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).
Peraturan Desa
• Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
• Peraturan Desa dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa.
Peraturan Kepala Desa
• Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk mengatur suatu desa, tetapi tingkatannya lebih rendah daripada Peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa
• Rancangan Peraturan Desa adalah perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.
• Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD.
Peraturan Desa yang Dilarang
• Peraturan di Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Terkait Desa
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Link Dokument :
https://samangki.id/peraturan-desa
https://samangki.id/informasi-publik