MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2025
MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2025
Pada tanggal 30 Desember 2024, bertempat di Aula Desa Samangki, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Kepala Desa Samangki, Camat Simbang atau yang mewakili, pendamping lokal, serta para tamu undangan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait. Dalam musyawarah tersebut, berbagai pihak mendiskusikan alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa pada tahun yang akan datang.
Musyawarah Desa yang berlangsung dengan penuh antusias ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Samangki, karena melalui forum ini, setiap keputusan yang diambil akan langsung berdampak pada penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Kepala Desa Samangki memimpin jalannya musyawarah dengan tujuan memastikan bahwa setiap kepentingan warga desa dapat terakomodasi dalam penganggaran. Camat Simbang juga memberikan arahan dan penguatan terkait proses penganggaran, serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan baik.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang mendukung kesejahteraan warga Desa Samangki. Melalui musyawarah ini, diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif, serta memastikan bahwa anggaran yang tersedia digunakan seefektif dan seefisien mungkin demi kemajuan desa. Proses yang berlangsung dengan penuh diskusi ini menggambarkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun desa menuju masa depan yang lebih baik.