SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENGELOLAH KEARSIPAN
DESA SAMANGKI
Tugas pengelola kearsipan adalah mengelola arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis, untuk memastikan arsip tidak rusak, hilang, atau terselip.
Berikut adalah beberapa tugas pengelola kearsipan:
• Melakukan pemberkasan arsip aktif
• Melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
• Melakukan identifikasi dan alih media arsip
• Membuat daftar arsip vital
• Melakukan pembinaan pengelolaan arsip
• Melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip
• Melakukan pengelolaan sistem jaringan kearsipan
• Melakukan penilaian dan akuisisi arsip statis
• Melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang kearsipan
• Melakukan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip
Tujuan pengelolaan kearsipan adalah menyimpan warkat dengan baik sehingga mudah ditemukan kembali saat diperlukan.
Maka dari itu Pemerintah Desa Samangki melaukan pengangkatan Tenaga Kearsipan Desa untuk mempermudah dalam peninjauan dokumen