PEREKAMAN E-KTP DISDUKCAPIL KAB. MAROS DI DESA SAMANGKI
PEREKAMAN E-KTP OLEH DISDUKCAPIL KAB.MAROS
Bertempat di Desa Samangki telah diadakan perekaman E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Maros.
Perekaman E-KTP ini diutamakan bagi warga yang berusia 17 tahun serta warga yang lanjut usia (lansia).
Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program E-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. E-KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.