Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas bebas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, permandian umum, dan aset lainnya milik desa (Pasar 76 ayat (1) UU Desa).
Aset lainnya milik desa antara lain, (Pasal 76 ayat (2) UU Desa) :
- Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenisnya,
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Hasil kerja sama desa,
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab, (Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016)
- Meneliti rencana kebutuhan aset desa,
- Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa,
- Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa,
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa,
- Melakukan pengewasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa,
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab, (Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016)
- Mengajukan rencana kebutuhan aset desa,
- Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa,
- Melakukan inventarisasi aset desa,
- Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolannya.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaanya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa (Pasal 28 Permendagri 1/2016)
Berikut ini adalah inventarisasi aset Desa Samangki yang mana daftar tersebut akan diupdate secara konsisten setiap akhir tahun.
https://drive.google.com/file/d/1MS85FfqHkTef6p0iNOT6gF6j3LUaorBj/view?usp=sharing