BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA
BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan
Ketentuan sasaran penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 meliputi :
- Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa;
- Keluarga Miskin ekstrem Penerima Manfaat BLT Dana Desa dengan berpedoman pada Data Percepatan Penelusuran Penuntasan Kemisikinan Eksrem (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana ayat b diatas, maka Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa melalui mekanisme Musyawarah desa khusus berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- Difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.