INFORMASI PUBLIK MELALUI PAPAN PROYEK PEMBANGUNAN DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Dalam upayah mendorong pembangunan Desa pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sabagi sumber pendanaan Dana ini di sedialan untuk mendukung proyek Pembangunan Desa yang berkelanjutan seperti Pembangunan jalan, Irigasi, atau infrastruktur lainnya.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu, dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Selain informasi pembangunan, papan informasi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat di berbagai hal.
Papan proyek desa adalah papan yang menampilkan informasi mengenai proyek pembangunan di desa. Papan proyek ini berfungsi untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Informasi yang tercantum di papan proyek desa, antara lain: Lokasi proyek, Biaya proyek, Jadwal pelaksanaan proyek.
Papan proyek desa juga dapat disebut sebagai papan transparansi dana desa. Papan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Papan proyek desa adalah papan yang menampilkan informasi mengenai proyek pembangunan di desa. Papan proyek ini berfungsi untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Informasi yang tercantum di papan proyek desa, antara lain: Lokasi proyek, Biaya proyek, Jadwal pelaksanaan proyek.
Papan proyek desa juga dapat disebut sebagai papan transparansi dana desa. Papan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.