SURAT KEPUTUSAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
TAHUN 2022
Surat Keputusan (SK) PPID tentang Pemberitahuan Tertulis Informasi Publik Desa adalah surat keputusan yang mengatur informasi yang dapat diberikan oleh pemerintah desa.
SK PPID ini memuat informasi-informasi berikut: Informasi pemohon, Informasi yang dapat diberikan, Informasi yang tidak dapat diberikan.
SK PPID ini merupakan bagian dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Informasi publik desa adalah informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Keterbukaan informasi publik, menuntuk kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyediaan informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.