PROFIL PEJABAT PEMERINTAH
DESA dan BPD
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS
Struktur Pemerintahan Desa
Struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Selain kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh BPD, terdapat juga lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Berikut struktur pemerintah desa, yang terdiri dari:
Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi. Perangkat Desa diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa terdiri dari:
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Seksi (KASI)
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala kewilayahan
berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala wilayah mempunyai fungsi ;
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
3. Melaksakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Link Akses :
https://samangki.id/pemerintah